Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Remaja putri berusia 14 di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung diduga dicabuli pria lanjut usia (Lansia) berumur 60 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit PPA Aipda Anton Sudarta.
Anton mengungkapkan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Korban adalah seorang gadis remaja diduga dilecehkan dengan cara dipeluk dan digesek bagian sensitifnya dengan tangan oleh si pelaku.
Peristiwa ini berawal saat korban berada di rumahnya, lalu datang pelaku ke rumah tersebut dan korban membukakan pintu.
Pelaku berdalih menanyakan orang tua korban apakah ada di rumah dan korban menjawab orang tuanya tidak ada di rumah.
“Pelaku kemudian tiba-tiba memegang tangan korban dan langsung memeluk korban serta melecehkan korban dengan menggesekkan tangannya ke bagian sensitif korban, pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 4 kali,” katanya dilansir Katasumbar dari situs resmi Polres Sijunjung, Ahad(27/8/2023).
Mengetahui perihal tersebut, orang tua korban segera membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Gadang, pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Anton.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku kurang koorperatif mengenai perbuatannya.
“Namun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan cara memegang tubuh bagian sensitif korban di dalam rumah korban,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*