Ilustrasi/Kompas.com
RIAU1.COM - Seorang laki-laki berinisial MA (24) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (8/1).
MA (24) diamankan diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya terakhir kali sekira Juni 2024 di Jorong Baringin Sakti.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi yang dimuat Hariansinggalang menjelaskan berdasarkan keterangan orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Kemudian datanglah MA langsung masuk ke kamar mandi tersebut dan diduga melakukan tindakan pencabulan.
Didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan penyidik, korban menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi tindak pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu.
Saat ini, personel Unit PPA mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyidikan.*