Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial BI (33) di Perumahan Mutiara 3 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova menyampaikan, tersangka BI dibekuk karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak perempuan di bawah umur pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang bertempat di Anakan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova yang dimuat Hariansinggalang.
Kemudian Kasat menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan diduga pelaku ini melanggar Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya, pelaku ditangkap di Kampar Riau dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Andra Nova.*