Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Ganja 30 Kg

13 November 2024
Barang bukti kasus narkotika yang diungkap Polres Pasaman

Barang bukti kasus narkotika yang diungkap Polres Pasaman

RIAU1.COM - Tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat awal mpekan ini meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu, MR (37) dan YS (30).

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," ujar Eri dilansir 
Langgam.id dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (12/11/2024).

Eri menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan dua lelaki diketahui berinisial MR dan YS saat itu berada di sebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," bebernya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, terang Eri, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Kemudian juga ditemukan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Selanjutnya, kata Eri, petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku. Salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. 

"Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering (berat 30 kg) yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru," ujarnya.

"Selain itu petugas juga menemukan markotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram)," tuturnya.

Eri mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning.

Kemudian, satu paket besar narkotika jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru," sebutnya.

Eri mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering. Sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Eri.*