Polres Agam Ringkus Tiga Pencuri Ternak

21 Februari 2023
Pelaku pencuri ternak (tengah)

Pelaku pencuri ternak (tengah)

RIAU1.COMPolres Agam mengamankan tiga pelaku terduga pencurian ternak sapi belum lama ini.

Personel Polres mengamankan tiga terduga pencuri tersebut di Pos Satpam PT AMP Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, Senin (20/2) ketiga pelaku cuter tersebut adalah, YS (59), warga Jorong Pasar Batu Kambing Nagari Batu Kambiang Ampek Nagari, BY (47) warga Rimbo Panjang Dusun Kampung Surau Nagari III Aur Malintang IV Koto Aur Malintang KPadang Pariaman dan MJ (39) warga Jorong Tapian Kandih Nagari Salareh Aie Pelembaya Agam.

“Kejadian diketahui setelah masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pelaku yang melakukan pencurian terhadap hewan ternak sapi,” katanya seperti dimuat Hariansinggalang.

Ssetelah mendapatkan informasi pencurian tersebut, kemudian dilakukan pendampingan oleh anggota Ops Nal Satreskrim dan dilakukan penangkapan pelaku.

Awalnya ditangkap MY dan BY dengan ditemukan 2 ekor sapi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 hitam BA 8123 MM.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan kedua pelaku, ditemukan lagi pelaku lainnya MJ,” sebut dia.

MJ ditangkap tim opsnal Sat Reskrim pada Minggu malam tanggal 19 Februari 2023 pukul 23.00 WIB di daerah Koto Kaciak Kec. Tanjung Raya. MJ adalah residivis kasus curanmor dan telah di putus di Pengadilan negeri Agam tahun 2019 dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pihaknya juga mengapresiasi Bripka Triyendi Kanit Opsnal Satreskrim Polres Agam dan timnya, karena berkat kegigihan dan kerja kerasnya bersama tim, pelaku kojer yang nyaris kabur melarikan diri akhirnya akhirnya di tangkap.

“Kerja keras Bripka Triyendi bersama tim patut di ganjar reward,” imbuhnya

Pasal yang diterapkan pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.*