Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Resnarkoba Polres Agam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu 16 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Simpang SMP 6 Geragahan, Jorong II Geragahan, Nagari Lubuk Basung.
Penangkapan berlangsung dramatis, tersangka sempat hendak kabur sebelum akhirnya dihentikan petugas.
“Tersangka adalah HS (39), alamat Pekanbaru dan PR (38) asal Sungai Geringging,” ungkap Aleyxi, Jum’at 18 Agustus 2023 yang dimuat Katasumbar.
Aleyxi menjelaskan penangkapan terjadi saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi yang sudah mendapat informasi soal penyalahgunaan narkoba itu, kemudian mencoba menghentikan tersangka.
“Tersangka tak mau berhenti dan mencoba kabur. Satu petugas lain yang berada tak jauh tersangka mengejar,” kata dia.
Petugas lalu menabrakkan motornya ke arah motor tersangka. Kedua tersangka pria ini jatuh. Kerasnya benturan membuta motor petugas alami pecah ban.
Tersangka berhasil diamankan dan hanya mampu kabur sejauh 20 meter dari lokasi awal.
Saat digeledah, ditemukan satu HP milik PR yang digunakan untuk komunikasi beli sabu. Sementara di tersangka kedua, yakni HS tidak ditemukan barang bukti sabu.
Sementara, di TKP pertama yakni tempat penghentian sepeda motor, ditemukan di atas aspal satu lipat tisu berisi sabu terbungkus plastik warna kuning. Tersangka HS mengakui itu miliknya.
Keterangan tersangka menyebut sabu didapat setelah menelpon seseorang yang kemudian mengantarkan ke lokasi.*