Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

16 April 2025
Lokasi tambang emas ilegal di Solok Selatan

Lokasi tambang emas ilegal di Solok Selatan

RIAU1.COM - Lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, digerebek Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).

Kegiatan operasi yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra dan Kapolsek KPGD Iptu Taufik Indra yang juga turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda,"katanya yang dimuat Hariansinggalang.

Dengan berjalan kaki tim gabungan menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

"Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Saat tiba dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,"tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Juga turut disita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

"Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," bebernya.

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.*