Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah dua bulan lalu di Jorong Dalam Nagari Taeh
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar, pelaku berinisial RD, 22 tahun, Warga Taeh Baruah ditangkap atas kasus pencurian berupa kotak amal mesjid.
“Benar, RD ditangkap pihak kepolisian sesaat akan pulang dari kebun miliknya yang berlokasi di Jorong Dalam Koto Nagari Taeh Baruah sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan karena telah mencuri sebuah kotak amal mesjid Nurul Falah yang berada di Jorong Dalam Nagari Taeh.” terangnya akhir pekan ini seperti dimuat Padangkita.
Kemudian Kasat menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya pada bulan Oktober 2022 silam.
“Pencarian pelaku sempat terputus karena kurangnya informasi dari para saksi, namun secara berjalan kita terus melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka sudah bisa kita amankan,” sebut Kasat.
Lalu Kasat menambahkan, saat melancarkan aksinya, tersangka berhasil menggondol uang di dalam kotak infak sebesar Rp6 juta, yang mana saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian perihal aliran uangnya.
“Petugas juga menyita pakaian tersangka saat melakukan aksinya berupa baju kaus warna hitam putih, celana levis hitam dan sepasang sendal,” tukasnya.*