Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo
RIAU1.COM - Oknum polisi di Polres Bintan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oknum polisi inisial AK, menjadi tersangka setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan telah menetapkan oknum polisi Polres Bintan sebagai tersangka dugaan TPPO. Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam proses penyelidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Agung kepada Batam Pos, Ahad(22/12).
Sementara itu, istri dari tersangka beserta satu orang lainnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatannya dalam dugaan TPPO ini.
“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan suami istri ini, diduga terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). calon PMI ini juga tinggal di kediaman pasangan ini dan dijanjikan untuk berangkat ke Malaysia.
Selain itu, oknum polisi ini diduga telah menerima uang sebesar puluhan juta dari calon PMI. Uang itu diduga untuk biaya pengurusan dan keberangkatan calon PMI ke luar negeri.
Namun, seiring berjalannya waktu, PMI tidak kunjung berangkat dan keberangkatan ke Malaysia tidak tidak pernah terealisasi. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelumnya, oknum polisi Polres Bintan beserta istri ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/12). Penangkapan itu diduga karena oknum polisi beserta istri terlibat dalam kasus TPPO.*