Polda Sumbar Tangkap Wanita Terlibat Investasi Bodong

28 Juni 2024
Keterangan pers Polda Sumbar/Sumbarkita.id

Keterangan pers Polda Sumbar/Sumbarkita.id

RIAU1.COM - Seorang wanita yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Sebelumnya, tersangka berinisial MA (36) sudah divonis lima tahun empat bulan dalam pidana penipuan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

MA tidak hanya terlibat perkara di Polda Sumbar, di Polda Riau wanita ini juga melakoni kasus yang sama.

"MA terlibat di enam kasus, Polda Riau empat dan Polda Sumbar dua kasus. Kasusnya berupa investasi bodong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, saat release di Polda Sumbar, Kamis (27/6) yang dimuat Hariansinggalang.

Kemudian Andri menjelaskan, untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakoni tersangka MA sejak 2019 hingga 2021. Kasus ini bermula saat MA menawarkan kerjasama dengan korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler.

Tidak hanya produk itu saja, tersangka juga melakukan jual beli handphone dan beberapa barang lainnya. Saat mengelola usaha ini, MA mendapat kuasa dari korban.

"Kuasa yang diberikan korban kepada MA mulai dari penarikan rekening korban maupun rekening PT. ASR yang juga milik korban. Perbuatan tersangka baru diketahui korban saat Maret 2021, karena tersangka tidak lagi mengirimkan keuntungan yang dijanjikan pelaku kepada korban," ujar Andri.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.993.901,76. Berdasarkan kerugian ini korban melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi dengan perkara penipuan dan penggelapan 2021 lalu.

"Jadi bisnis yang dilakukan MA ternyata fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan," sebut dia lagi.

Dikatakan, setelah putusan pengadilan ini, ‎penyidik melakukan pendalaman terkait TPPU-nya. Alhasil, penyidik berhasil menemukan fakta terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan MA.

Pada tahap penyidikan, penyidik telah memintai keterangan terhadap 32 orang saksi, yang terdiri dari, satu orang ahli, pihak bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau.

"Dari penyidikan ini, penyidik menemukan 6 orang saksi yang diduga menerima keuntungan atau aliran dana hasil tindak pidana tersangka MA. Dari 6 orang ini kita lakukan penyitaan barang bukti berupa satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru dan uang tunai Rp754 juta. Kalau ditotal barang bukti yang kita sita senilai Rp5 miliar," ujarnya.

Saat penyidik melakukan penyelidikan terhadap MA, ternyata Polda Riau lebih dulu melakukan penyidikan dengan kasus yang sama.

"Jadi saat kita melakukan penyelidikan terhadap Ma, ternyata Polda Riau sudah masuk ke ranah penyidikan. Sementara untuk hukuman pidana MA yang di Riau belum dijalaninya, begitu juga dengan putusan PN Bukittinggi," kata dia.

Terakhir Andri mengatakan, MA disangkakan dengan pasal 3 jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini perkara TPPU dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan, dalam waktu dekat Subdit 2 Ditreskrimum akan melaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," tukasnya.*