Saat penertiban PKL Muaro Lasak
RIAU1.COM - Penertiban pada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago kembali kembali dilakukan, Senin (30/1).
Penertiban dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang yang di-back up oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Berdasarkan keterangan Kasat Pol PP Padang Mursalim seperti dimuat Padangkita, penertiban yang dilakukan guna melakukan pembenahan lokasi destinasi wisata Pantai.
“Para pedagang ini sebelumnya telah disurati, kita beri peringatan, namun hal tersebut tidak dipedulikan. Akhirnya, terpaksa lapak yang didirikan dari kayu dan terpal kita bongkar dan pindahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sempat terjadi penolakan dan perlawanan dari pedagang yang ditertibkan, namun petugas tetap melanjutkan pembongkaran.
“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di Muaro Lasak ini, lapak-lapak yang parmanen kita bongkar, namun untuk sementara pedagang dibolehkan berjualan pada jam 16.00 WIB sesuai kesepakatan,” sebut dia.
Selain itu, para PKL juga diperingatkan untuk tidak berjualan di trotoar maupun batu grib.
“Begitu selesai berjualan, harus bersih kembali. Tidak boleh ada kuis atau meja yang ditinggal di bibir Pantai,” tegasnya.*