PKL di Pasar Raya Padang akan Ditertibkan

12 Juli 2023
Kasatpol PP Padang Mursalim

Kasatpol PP Padang Mursalim

RIAU1.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo yang melanggar sesuai Keputusan Walikota Nomor 438 tahun 2018 akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

Berdasarkan keterangan Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya menurunkan petugas dalam mensosialisasikan Keputusan Walikota nomor 438 tahun 2018 tersebut.

“Kita akan tetap melakukan tindakan sesuai arahan bapak Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, dengan tetap mengutamakan tindakan humanis namun tegas,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023) yang dimuat Katasumbar.

Lalu dia menyebutkan, dalam waktu dekat, Pasar Raya akan dilakukan penataan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah disepakati Forkopimda dengan pihak PKL.

“Karena itu kita bersama OPD terkait akan melakukan penertiban,” terang Mursalim.

Diketahui, penertiban PKL tersebut bertujuan menjadikan Pasar Raya Padang yang nyaman, aman serta menjadi pusat kunjungan sebagai Pasar Modern.

PKL yang melanggar kembali akan ditertibkan Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait.

Terkait tersebut, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan, bahwa penataan Pasar Raya Padang, harus segera kembali dilakukan sehingga perekonomian di sana kembali meningkat.

“Jangan pernah mengeluh, Satpol PP adalah pasukan elitnya Pemko Padang dalam menegakkan Perda dan Perkada, tegakkan selalu aturan yang ada dengan tegas namun tetap humanis,” tutur Ekos Albar.*