Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Polisi menangkap tiga pria terkait kasus sabu di sebuah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, ketiga tersangka adalah BR (25), YJ (23) dan Z (30).
“Tersangka kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari tadi,” jelas Aleyxi, Sabtu 20 Januari 2024 yang dimuat Katasumbar.
Polisi menangkap ketiga tersangka berdasar informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pesta sabu.
Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Aleyxi datang ke TKP.
Tim menemukan tiga pria ini sedang berada dalam rumah kontrakan. Ketiganya duduk dalam posisi melingkar, di tengahnya terdapat 1 bong lengkap siap pakai.
Tak menunggu lama, petugas mengamankan para tersangka dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka BR.
Polisi lalu membawa tiga sekawan ini menuju Mapolres untuk pemeriksaan. Sementara, barang bukti berupa 1 paket sabu sisa pemakaian seberat 0,25 gram, 1 set alat hisap sabu dan 1 helas celana pendek.
“Para tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” ujar Aleyxi.*