Perempuan Jambret di Kota Padang Diringkus Polisi

27 April 2024
Perempuan jambret di Padang yang diamankan polisi

Perempuan jambret di Padang yang diamankan polisi

RIAU1.COM - Seorang perempuan terduga pelaku jambret ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, setelah berhasil menyasar korban sepekan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah yang dimuat Hariansinggalang mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang ditangkap LL (30).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Klewang pada Rabu, 24 April 2024, di kawasan Seberang Padang, Kota Padang. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada 24 April 2024 atas nama suami korban, Fauzi Abna Mufid.

Peristiwa jambret ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024, di Jalan Raya Arai Pinang, Kelurahan Pegambiran Ampalu NAN XX. Suami korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polresta Padang setelah menemukan istrinya dalam kondisi luka-luka dengan patah tulang di bagian punggung sebelah kiri.

Lalu Kasat Reskrim menjelaskan korban kehilangan dompet berwarna pink, satu unit HP merk Samsung Galaxy A14 Imei 1, dan uang sekitar dua ratus ribu rupiah akibat jambret tersebut. Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HP korban melalui trace imei HP yang dicuri.

Dari hasil interogasi terhadap seorang penadah, diketahui bahwa HP tersebut dibeli dari seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai tersangka LL dan MAH. Tim Opsnal Polresta Padang kemudian mengejar dan berhasil menangkap tersangka LL di Seberang Padang, sementara MAH masih dalam pengejaran.

Dalam interogasi, LL mengakui perbuatannya bersama MAH dalam melakukan pencurian tersebut. Saat ini, MAH masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara penadah juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.*