Pelaku pengedar ganja yang diamankan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi/Net
RIAU1.COM - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 19 kilogram ganja dan 3 paket kecil sabu.
Petugas juga berhasil mengamankan R (33) , warga Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang dan TJ (25)warga Kelurahan Campago Guguak Bulek.
Kapolresta melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, Jumat (30/6) seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan penangkapan ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Bukittinggi dan Agam Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Gurun Panjang, di lokasi sesuai informasi yang didapat, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti 3 paket sabu yang yang berada di saku depan celana pelaku R.
“Kemudian kita terus kembangkan, terungkaplah 19 Kg Ganja tersebut yang disimpan pelaku R di rumahnya. Dari keterangan pelaku ganja dari Penyabungan. Untuk modus pelaku menjemput ganja tersebut ke perbatasan Sumatera Utara,” sebut dia.*