Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman Digagalkan

14 Oktober 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Peredaran setengah ton ganja di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) berhasil digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar melakukan operasi penangkapan di Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro membenarkan adanya penangkapan sekitar 500 kg ganja yang dilakukan BNNP, Jumat (11/10/2024).

"Selengkapnya silahkan konfirmasi ke BNN. Setahu saya barang dari Aceh," kata dia, Senin (14/10/2024) yang dimuat Langgam.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun langgam.id, petugas mengamankan sekitar 500 kilogram dari sebuah minibus di Jalan Sungai Pandahan, di depan Rumah Makan Sabar Mananti pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Barang haram itu disembunyikan di bawah minibus yang sudah dimodifikasi. BNNP Sumbar menangkap 4 pelaku di Kabupaten Pasaman.

Hasil dari pengembangan BNNP Sumbar, juga ditemukan sekitar 100 kg ganja di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat sore (11/10/2024). Petugas menangkap satu orang pelaku di Tanah Datar. 

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi belum bersedia berkomentar soal pengamanan setengah ton ganja di Kabupaten Pasaman dan Tanah Datar.

“Segera kita kabari ya. Akan ada rilis dari Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom,” ujarnya, Senin (14/10/2024).*