ilustrasi/net
RIAU1.COM - Mobil pikap yang kedapatan membawa bahan bakar bersubsidi jenis solar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengungkapkan penangkapan penyalagunaan bbm tersebut dilakukan, Sabtu (26/8/2023) dini hari.
"Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM di wilayah hukum Polres Pessel, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi," ujarnya dilansir Padangkita, Senin (28/8/2023).
Pelaku, sebut dia, diamankan saat berada di Jalan Raya Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura bersama barang bukti 80 galon bbm solar dengan berat 2,4 ton.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang membawa bbm dengan menggunakan mobil pikap. Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipidter yang sedang melakukan patroli, segera menyusuri jalan raya Padang – Bengkulu dan menemukan kendaraan tersebut," paparnya.
Lalu dia mengatakan, tim yang curiga dengan gerak-gerik kendaraan tersebut, lantas memberhentikan dan menanyakan muatan yang dibawa kepada sang sopir.
"Sopir mobil tersebut berinisial MAP, 35 tahun dan kernetnya K, 33 tahun, mengakui bahwa mereka membawa BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon ukuran 30 Liter." terang Kasat.
Kasat menambahkan, petugas akhirnya mengamankan keduanya ke Mapolsek karena tidak bisa menunjukan dokumen terkait bbm yang mereka angkut.
"Pelaku diduga sebagai pemilik bbm tersebut dan memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Kabupaten Pessel," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya," tegas Kasat.*