Penipuan Modus Kecelakaan Motor di Bukittinggi

14 Desember 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Satreskrim Polresta Bukittinggi, Kamis 14 Desember 2023 menangkap dua pria terkait kasus perampasan atau penipuan dengan modus kecelakaan.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan kedua tersangka adalah TH (23) asal Padang Lua dan TI (17) asal Pakan Sinayan, Agam.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan,” ungkap Yessi yang dimuat Katasumbar.

Kapolresta menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku lalu menuduh korban terlibat kecelakaan dengan orang lain dan meminta pertanggungjawaban.

Korban awalnya tidak merasa bersalah, tapi pelaku terus mendesak korban.

Kemudian pelaku dengan memaksa meminta barang berharga korban seperti handphone sebagai jaminan. Korban terpaksa menyerahkan karena ketakutan.

“Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” ujar Kombes Pol Yessi.

Korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya.

Dari keterangan sementara pelaku saat dilakukan pemeriksaan, dia telah beraksi di 10 TKP di wilayah Bukittinggi dan Agam, hal ini masih terus dikembangkan oleh penyidik

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.*