Mobil dinas yang dirusak
RIAU1.COM - Polres Padang Panjang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Selasa (14/3) seperti dimuat Hariansinggalang.
Istiklal menyebutkan, tiga tersangka itu masing-masing Kasatpol PP yang sudah dinonaktifkan, AD (54) dan dua orang staf, IF (25) dan IW (42).
“Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut,” kata Istiklal.
Dia menjelaskan, pengrusakan mobdin BA 35 N dilakukan dengan cara menabrakkannya ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP di kawasan GOR Chatib Sulaiman Bancah Laweh.
Pelaku kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.
Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton. Motif pelaku melakukan penguruskan adalah klaim ke pihak asuransi.
“Ketiga tersangka diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan/atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.*