Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Peredaran ganja dengan modus ekspedisi akhir pekan ini berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
Dua pria diamankan dalam penangkapan ini, masing-masing FAY (25) asal Baso dan RS (25) asal Kamang Magek.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya orang mengirim ganja di salah satu ekspedisi di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Kecamatan Ampek Angkek.
Kemudian, tim ke TKP dan mendapati narkotika jenis ganja dalam kardus terbungkus lakban yang hendak dikirim.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap yang mengirim paket dan akhirnya tersangka FAY ditangkap di sebuah rumah di Nagari Koto Baru, Kecamatan Baso,” jelas Syafri, Sabtu 22 Juli 2023 yang dimuat Katasumbar.
Dalam rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan lagi satu paket ganja terbungkus plastik hitam dan satu paket lainnya terbungkus lakban cokelat.
“Tersangka mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya,” sambung Syafri.
Saat menggeledah rumah FAI, polisi kemudian menahan seorang pria lain yakni RS.
RS diamankan karena gerak-geriknya terbilang mencurigakan saat berlangsungnya penggeledahan.
“Saat kita amankan dan selidiki, ternyata RS juga memiliki sebanyak 7 paket ganja di rumahnya di Kecamatan Kamang Magek,”kata Syafri.
Polisi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat maupun pihak ekspedisi yang telah bekerjasama untuk mengungkap kasus ini.
Kini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan terancam penjara hingga 20 tahun.
“Kasus masih terus kita kembangkan,” sebut Syafri.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi juga telah berhasil menggagalkan pengiriman ganja dengan modus ekspedisi di tempat lain.*