Penginapan dan Hotel di Padang Dirazia Satpol PP

1 September 2024
Saat tindakan penegakan Perda di Kota Padang/Katasumbar

Saat tindakan penegakan Perda di Kota Padang/Katasumbar

RIAU1.COM - Pengawasan sejumlah penginapan dan hotel dalam rangka menegakkan Perda Trantibum dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Berdasarkan keterangan Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, pengawasan dalam rangka menegakkan Perda Trantibum di penginapan ini, diantaranya dilakukan di sejumlah penginapan di kawasan Jalan Bandar Pulau Karam, Jalan Cokroaminoto, Jalan Ulak Karang dan kawasan Jalan Belakang Tangsi.

“Ada empat penginapan yang kita razia dan pengawasan,”ujarnya dikutip Katasumbar dari Humas Pol PP Padang.

Lalu dia menjelaskan, tujuan pengawasan yang dilakukan guna memastikan bahwa penginapan dan hotel di daerah itu mematuhi peraturan dan sesuai dengan perizinan di kota Padang.

“Termasuk izin operasional dan peraturan lain yang berlaku. Misalnya, penginapan harus memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi,” terangnya.

Sambung dia, pengawasan juga bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik ilegal, seperti prostitusi.

Pengawasan juga dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas yang mencurigakan di penginapan.

“Satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, ditemukan satu orang wanita diduga pengguna aplikasi hijau dicurigai sebagai pelaku prostitusi,” jelasnya.

Lanjutnya, satu orang wanita yang diduga pelaku prostitusi itu diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Padang akan menyerahkan wanita tersebut ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Untuk pemilik penginapan juga kita beri panggilan menghadap PPNS, terkait wanita tersebut, kita masih menunggu hasil PPNS,”sebut dia.*