Pengedar narkoba yang diringkus di Bukittinggi/Topsumbar.co.id
RIAU1.COM - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri penangkapan berlangsung pada pukul 01.00 WIB, Rabu 31 Juli 2024.
Tkp di Jalan Bypass Bukittinggi, Kelurahan Pulai Anak Aia atau di dekat MR DIY.
“Kedua tersangka adalah pria dengan inisial RA (29) dan WP (23). RA beralamat di Tanah Datar dan WP di Agam,” jelas Syafri yang dimuat Katasumbar.
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan datang ke Jalan Bypass. Sesampai di lokasi polisi melihat ada orang yang dicurigai sebagai pelaku.
“Pelaku kita amankan. Di hadapan para saksi kita geledah dan menemukan barang bukti paket narkoba jenis ganja,” sambung Syafri.
Barang bukti yang yang ditemukan yakni paket besar ganja seberat 1 kilogram dalam plastik hitam, 1 paket kecil ganja terbungkus plastik bening dan 1 sepeda motor.
Tersangka mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tukasnya.*