ilustrasi/net
RIAU1.COM - Lion Air diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Padang bersalah atas koper penumpang, Yonnis Fendri yang hilang. Maskapai ini didenda sebesar Rp 39,9 juta.
Pada tanggal 11 Juni 2023, PN Padang mengumumkan putusan tersebut melalui situs webnya yang dimuat Batamnews.
Kasus ini berawal ketika Yonnis Fendri melakukan perjalanan dengan Lion Air dari Bandar Lampung menuju Padang pada tanggal 25 November 2022. Setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta, ketika tiba di Bandara Internasional Minangkabau, koper Yonnis Fendri menghilang.
Yonnis Fendri kemudian mengajukan permintaan ganti rugi yang wajar atas kehilangan tersebut. Namun, Lion Air hanya bersedia mengganti sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Hal ini tidak diterima oleh Yonnis Fendri, yang kemudian mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang.
Lion Air menyatakan kesiapannya untuk mengganti rugi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Permenhub 77/2011 yang menyebutkan:
"Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat yang musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran, dan merk bagasi tercatat."
Namun, pada tanggal 3 Maret 2023, BPSK Kota Padang menolak dalih tersebut. Mereka memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Lion Air yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan dalam Permenhub, yaitu sebesar Rp 9.911.400 serta
Lion Air terkejut dengan putusan ini dan mengajukan banding ke PN Padang. Namun, dalam putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah dan anggota Eka Prasetia Budi Dharma dan Sayed Kadhimsyah, permohonan banding Lion Air ditolak.
Majelis hakim, seperti dilansir detik, Senin (12/6/2023) menilai bahwa Permenhub tidak boleh mengabaikan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 ayat c yang menyatakan:
"Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang."
Dengan pertimbangan tersebut, PN Padang menguatkan putusan BPSK Kota Padang dengan alasan bahwa perusahaan pengangkutan udara bertanggung jawab untuk mengganti rugi setiap kerugian yang dialami oleh konsumen.
PN Padang juga menyebutkan bahwa dalam menilai kerugian penumpang, Permenhub harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, denda yang harus dibayar oleh Lion Air menjadi Rp 39,9 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 9,9 juta merupakan ganti rugi materiil dan Rp 30 juta merupakan ganti rugi immateriil.*