Sidang di Pengadilan Militer Padang/Hariansinggalang
RIAU1.COM - Terdakwa pembunuhan berencana, mantan calon siswa (casis) bintara TNI AL M Alfian Andrian alias Alpin dituntut seumur hidup. Terdakwa lain, Serda Adan Aryan Marsal sudah divonis Pengadilan Militer I-03 Padang seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rendra Tawqa Agusto, Mentary Meidiana dan Laras Iga Mawarni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (6/11).
Dalam tuntutannya, Rendra Tawqa Agusto menyatakan, Mohammad Alfian Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Terdakwa melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 338 KUHP dan juncto pasal 55 ayat kesatu KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Rendra yang dimuat Hariansinggalang.
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.
Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bibtara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp200 juta.
Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias. Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Namun, karena didesak orang tua korban dan takut diminta uang kembali, Adan akhirnya membunuh Iwan dengan bantuan seorang sipil bernama Mohammad Alfian Andrian alias Alpin.