Pencurian Dalam Bus di Tanah Datar, Seperti Ini Modus Pelaku

22 Oktober 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tiga tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 10.30 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian berhasil diringkus personel Polres Tanah Datar, Sumatera Barat. 

Ketiga tersangka tersebut IB (41) warga Lubuak Sikapiang, M (50) warga Bukittinggi dan F (43) Nagari Padang Lua.

Kapolsek Sungai Tarab Jumat (20/10) membenarkan sudah menangkap tiga laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapoksek Iptu Hendra menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.

“Korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari handphonenya hilang,” ujar Iptu Hendra yang dimuat Hariansinggalang.

Pencurian yang menimpa korban terjadi di salah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi. Salah seorang pelaku menawarkan tempat duduk pada korban.

Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka. Ketika korban sudah duduk.

“Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Rao-Rao, Sungai Tarab, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban,” ujarnya.

Pada saat kejadian, menurut saksi, korban baru menyadari satu unit handphone telah hilang dan minta sopir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik Avanza B 3100 ALT.

Kapolsek Sei Tarab, setelah mendengar laporan korban bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tersebut ke Polres Tanah Datar dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit handphone (HP) dan satu unit minibus.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sei Tarab.

Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.*