Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat/JPNN.com
RIAU1.COM - Biaya pengacara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) akan ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Seperti itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri akhir pekan ini.
Ia mengatakan, tanggungan biaya tersebut merupakan bentuk bantuan hukum dari Pemprov, dan pembiayaan dibiayai melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Bantuan hukum berupa pembayaran pengacara yang dananya diambil dari Korpri,” ungkapnya yang dimuat Katasumbar.
Meski ada bantuan pembiayaan dari Korpri, namun secara mekanisme kepegawaian, PNS yang tersandung dan ditahan sebagai tersangka dipotongnya gaji hingga ada keputusan hukum pengadilan.
“Sanksi berhenti sementara dan gaji 50 persen. Kalau inkrah, diberhentikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan empat PNS Pemprov dalam dugaan kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis 6 Juni 2024.
Selain empat tersangka berstatus PNS, Kejati juga menetapkan empat pimpinan perusahaan yang diduga sebagai rekanan dalam pengadaan alat peraga itu.*