Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan jadi 50 Persen

9 Februari 2024
Ilustrasi/Jawapos.com

Ilustrasi/Jawapos.com

RIAU1.COM - Tahun 2024 ini Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan besaran pajak hiburan dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, semula, sebutnya, tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ pa sebesar 35 persen.

"Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan," katanya, dilansir dari infopublik, Kamis (8/2/2024) yang dimuat Langgam.id.

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Pasang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

"Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu," tuturnya. lagi.*