Pemko Padang akan Terbitkan SE Terkait Serangan Anjing Gila

30 September 2023
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani

RIAU1.COM - Surat Edaran (SE) terkait kasus serangan anjing gila akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Pasalnya, ada 22 orang masyarakat yang menjadi korban gigitan anjing pengidap rabies tersebut.

Penerbitkan SE ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani.

Ia mengatakan, SE ini berisi Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.

Adapun poin dan arahan Wali Kota dalam SE itu yakni meminta warga melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaannya seperti anjing, kucing dan kera secara rutin.

Lalu memelihara hewan peliharaannya didalam pekarangan rumah dan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran tempat-tempat umum.

“Selanjutnya, juga mengimbau jika ada kasus gigitan pada manusia maka cuci luka dengan air mengalir selama 15 menit.” kata dia yang dimuat Katasumbar.

“Masyarakat juga diminta segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk pembersihan dan pengobatan luka,” terang Yoice.

Setelah itu sambung Yoice, meminta rekomendasi  ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Padang untuk penetapan status hewan yang mengigit.

“Jika hewan yang menggigit adalah milik sendiri maka hewan di observasi sampai 14 hari.” sebut dia.

“Dan jika hewan mati selama observasi, maka laporkan ke tersebut dan UPTD Puskeswan Air Pacah,” sambung dia.

Ia menyebut, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus gigitan dengan pengujian ke Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi.

“Sehingga bisa diperoleh peneguhan diagnosa penyakit Rabies,” terang dia lagi.

Di sisi lain, ia juga menyebutkan pihaknya juga akan melakukan depopulasi anjing liar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu kita minta bagi pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) anjing dan kucing kesayangan wajib menvaksin Rabies minimal satu kali dalam setahun.”

“Begitu pula melakukan sterilisasi dan kastrasi pada hewan peliharaan untuk mengurangi peningkatan populasi,” tukasnya.*