Pemilik Rumah Makan di Padang Buka Siang Hari akan Didenda Rp 50 Juta

24 Maret 2023
Wali kota Padang Hendri Septa

Wali kota Padang Hendri Septa

RIAU1.COM - Aturan sanksi keras bagi pemilik rumah makan yang tetap buka pada siang hari dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Sanki tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tersebut ditandatangani tanggal 21 Maret 2023.

“Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB,” dikutip berdasarkan surat edaran yang dimuat katasumbar.com.

Tidak hanya pemilik rumah makan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard juga dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.

Wali kota Padang Hendri Septa mengatakan, SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” katanya dikutip dari laman Facebook Diskominfo Padang, Rabu (22/3/2023).