Pembukaan Pendakian Gunung Marapi, Ombudsman Duga BKSDA Sumbar Maladministrasi
Saar erupsi Gunung Marapi/AFP
RIAU1.COM - Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat diduga Ombudsman melakukan maladministrasi terhadap pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi Sumatera Barat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya menduga ada potensi maladministrasi yang dilakukan BKSDA Sumbar di saat gunungapi bersatutus level II (Waspada).
Ia mengatakan, setelah ditelusuri, SOP yang dibuat BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan level waspada yang sudah ditentukan oleh PVMBG, salah satunya tidak boleh berkegiatan atau mendekati kawah dalam radius 3 km.
"Sangat disayangkan, BKSDA dalam menyusun SOP pendakian ini tidak dimasukan bahwa status Gunung Marapi berstatus level II dan tidak boleh mendekati kawah radius 3 kilometer. Pada SOP itu hanya ada larangan untuk tidak berkemah di sekitar kawah atau puncak, bukan larangan untuk mendekat," papar dia yang dimuat Langgam.id akhir pekan ini.
Dari awal, sambung dia, memang terlihat tidak ada ketentuan yang dibuat oleh BKSDA tentang itu, begitu juga dengan website dan aku media sosial BKSDA Sumbar.
"Karena itu kami menduga ada maladministrasi BKSDA yang tidak memasukan kententuan sesuai dengan himbauan PVMBG tidak boleh medekati radius 3 kilometer dari puncak," tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaki seperti peralatan.
"Jangan-jangan BKSDA Sumbar mengizinkan pendaki untuk mendaki padahal sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaki," jelasnya.
Ade mengatakan, ketika pendakiam sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023 juga luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait yang terlibat.
"Sayangnya kejadian ini juga luput dari perhatian orang-orang yang diajak rapat sama BKSDA seperti Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar serta Pemerintah Provinsi Sumbar. Seharusnya pihak tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukam investagasi kelapangan terhadap kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa itu.
"Boleh jadi nanti ada pemangilan kepada BKSDA Sumbar. Ini dugaaan kelalaian yang sudah betul-betul menyebabkan hilang nyawa sesorang dan materi. Semua lembaga yang memberikan izin terkait pendakian ini juga harus bertangung jawab," tukasnya.*