Pembubaran Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya, Belasan Orang Ditangkap

5 Agustus 2023
Mapolda Sumbar/Net

Mapolda Sumbar/Net

RIAU1.COM - Terdata sebanyak 17 orang ditangkap pihak kepolisian saat proses pembubaran paksa warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang telah menginap di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu (5/8/2023) sore. 

Saat ini, ke-17 orang tersebut sedang proses pemeriksaan di Mapolda Sumatera Barat.

"17 orang sejauh ini. Saat ini saksi diintrogasi awal," ujar Aulia Rizal, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang tengah diperiksa.

Diketahui, 17 orang ini berasal dari aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, masyarakat Air Bangis, dan mahasiswa.

Kata Karoops Polda Sumatera Barat Kombes. Pol. Djadjuli, mereka diamankan karena diduga turut memprovokasi para warga. 

"Kita menghimbau untuk pulang, dan itu dilakukan Polwan. Ada mau, ada tidak mau, dan ada provokasi. Yang provokasi kita ambil. Sementara yang sudah naik bis diantar sampai ke Air Bangis," beber Djadjuli yang dimuat Langgam.id.

Sementara itu, koalis WALHI, YLBHI dan PBHI dalam siaran pers bersama, menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum dan UU HAM.

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.*