Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Padang Mulai Pekan Depan Disanksi Pidana

6 Juli 2024
salah satu ruas jalan di Kota Padang/sippfm.com

salah satu ruas jalan di Kota Padang/sippfm.com

RIAU1.COM - Pemberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tigas ruas jalan Kota Padang dimulai 8 Juli nanti.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, ketiga ruas jalan tersebut yaitu, Jalan M Hatta, Jalan Adinegoro dan Jalan Hamka. 

Sebelumnya, di ketiga ruas jalan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Bahkan terang Fadelan, pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1-7 Juli lalu.

"Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring," tegas Fadelan yang dimuat Langgam.id.

Sambung dia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Fadelan juga menambahkan, bahwa tindakan tipring tidak hanya di ketiga ruas jalan itu saja. Namun juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile," harapnya.

Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, terang Fadelan, bisa menggunakan jasa LPS atau becak motor milik DLH yang ada di lingkup RW maupun kelurahan.*