Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Hutan, Gubernur Sumbar Beri Instruksi Khusus
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah
RIAU1.COM - Sebanyak 81,97 persen atau sebanyak 950 nagari di Sumatera Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020
berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan luas mencapai 1,5 juta hektare yang berstatus hutan lindung dan hutan produksi.
Sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut, sangat menggantungkan kehidupannya pada hutan tersebut. Oleh sebab itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menilai, masyarakat tersebut perlu difasilitasi agar menjadi lebih sejahtera secara ekonomi.
Mahyeldi menyampaikan, salah satu upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah mengupayakan pengembangan usaha berbasis perhutanan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kemudian, dirinya juga telah menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal upaya tersebut. Mahyeldi ingin perencanaannya lebih detail, agar dampaknya menjadi utuh dari hulu hingga hilir serta bisa berkelanjutan.
"Pemberdayaan masyarakat kawasan hutan ini tidak hanya kita bebankan pada 1 OPD, tetapi banyak OPD. Tujuannya, agar tuntas dari hulu hingga hilir," kata Gubernur Mahyeldi seperti dimuat Padangkita.com belum lama ini.
Adapun OPD yang telah diperintahkan Gubernur Mahyeldi untuk mengawal pemberdayaan masyarakat melalui pola pemanfaatan perhutanan sosial antara lain, Dinas Kehutanan untuk pengurusan izin perhutanan sosial, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura melalui pembinaan, bantuan bibit dan pupuk.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui dukungan pengolahan, pengemasan, dan akses pasar untuk pemasaran.
"Saya juga telah instruksikan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) agar membantu perbaikan akses jalan, tujuannya agar mobilisasi produk pertanian masyarakat lancar," ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kepada Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi Usama Putra menyampaikan, per 31 Juli 2023 capaian perhutanan sosial seluas 287.554 hektare dari rencana 500.000 hektare. Perhutanan sosial ini terdiri dari 205 unit skema hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan, yang berdampak pada 175,892 KK yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan di Sumbar.
"Tentunya tekanan terhadap kerusakan hutan dapat diminimalisasi karena masyarakat Sumbar sadar dalam meningkatkan pendapatannya tanpa harus merusak suatu kewajiban, karena bisa berdampak negatif bagi lingkungannya," kata Yozarwardi.
Selain itu, ia menyampaikan, melalui perhutanan soaial diharapkan dapat lahir pusat ekonomi mikro baru berbasis komoditi hasil hutan bukan kayu. Ragam produknya seperti madu, kopi, rotan, manau, pasak bumi dan jasa lingkungan (ekowisata) di tingkat tapak. Sehingga masyarakat sekitar kawasan hutan yang selama ini kesulitan secara ekonomi dapat bertumbuh tanpa mengenyampingkan kelestarian hutan itu sendiri.
"Pak Gubernur telah menginstruksikan kami untuk upayakan hal itu. Namun, dalam mewujudkannya, tentu kita butuh dukungan banyak pihak, seperti Pemerintah dari pusat hingga daerah, BUMN/BUMD, Perbankan, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi serta LSM," demikian Yozawardi.*