Saat sidang tipiring
RIAU1.COM - Sebanyak 14 warga Kota Padang disidang tipiring karena kedapatan melakukan pelanggaran, Kamis (23/2/2023).
Sidang digelar secara virtual yang dilaksanakan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi, SH dari Pengadilan Negeri Padang.
Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah, 14 pelanggar terdiri dari PKL, pemilik Panti Pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut.
“Hari ini sebanyak 14 pelanggar Perda, kita lakukan sidang Tindak Pidana Ringan,” ucap Kasat Pol PP Padang, Mursalim seperti dimuat Hariansinggalang.
Dalam sidang tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda terhadap pelaku pelanggaran Perda, dengan memberikan sanksi kepada tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI, seorang pemilik panti pijat berinisial AZ, seorang PSK “mechat” berinisial DN berupa denda masing-masing sebesar Rp100.000. Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB,FB,NO masing-masing sebesar Rp50.000.
Sementara itu, pemilik kafe Berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp300.000. Pemilik kafe lainnya, berinisial LA dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat silakan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang, jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita tipiringkan,” tutur Mursalim.*