Pelaku Penganiayaan di Padang Seret Korban Menggunakan Mobil

Pelaku Penganiayaan di Padang Seret Korban Menggunakan Mobil

24 Maret 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dua pemuda yang diduga terlibat tindakan penganiayaan diringkus Unit Jatanras V Polresta Padang.

Pemuda yang masing-masing berinisial IR (27) dan RP (23) diamankan pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra seperti dimuat Katasumbar mengatakan, keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada Senin (21/3/2023) sekira jam 06.30 WIB, di Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Dedy menceritakan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R.

“Korban diseret menggunakan mobil, salah seorang tersangka juga memukulkan sebilah senjata tajam jenis belati ke kedua tangan korban,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Akibat sebilah senjata tajam tersebut, tangan korban mengalami luka pada kedua tangan dan kedua kakinya.

Terkait penangkapan, kata Dedy, berawal dari informasi masyarakat, diketahui keberadaan para tersangka.

“Kemudian Unit Jatanras dan Unit Opsnal mendatangi lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua tempat berbeda,” jelasnya

Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.*