Konferensi Pers Polres Pasbar
RIAU1.COM - Motif pembunuhan di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman masih terus didalami Polres Pasaman Barat (Pasbar)
Kasi Humas Polres Pasaman Barat AKP Rosminarti mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah berada di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas AKP Rosminarti yang dimuat Katasumbar.
AKP Rosminarti menegaskan komitmen Polres Pasbar dalam menangani kasus ini dengan serius.
“Kapolres mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial HM (20), sementara korbannya adalah Azman Doni (35). Warga Jorong Katimaha itu meninggal bersimbah darah di lokasi kejadian.
Dalam press release Polres Pasbar, lokasi kejadian berada di depan pencucian milik Ajai di Jorong Simpang Empat. Saat itu korban sedang berteduh di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, HM datang ke tempat tersebut dan keduanya terlihat berbincang. Tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau dari kantong celananya dan menusukkan ke arah perut korban.
Perut korban robek dan menyebabkan ususnya keluar. Pelaku sudah menyiapkan pisau tersebut sebelum melakukan aksinya.
Saat ini polisi masih mendalami isi pembicaraan antara korban dan pelaku termasuk keterangan saksi di lokasi. Pelaku disebutkan masih bungkam.*