Pasca Bencana, Dilarang Dirikan Bangunan di Kawasan Lembah Anai

17 Mei 2024
Bangunan yang rusak di kawasan lembah anai usai banjir

Bangunan yang rusak di kawasan lembah anai usai banjir

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan melarang pendirian bangunan di sekitar kawasan Lembah Anai yang terdampak banjir bandang, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Hansastri mengatakan, pelarangan itu seiring dengan dampak bencana yang melanda kawasan itu.

“Kita menganjurkan agar bangunan- bangunan yang selama ini tidak berizin yang ada situ, tidak dibangun lagi. Tidak boleh,” ujar Sekda, Kamis 16 Mei 2024 yang dimuat Katasumbar.

Selain bangunan di sana tidak memiliki izin, secara lingkungan pendirian bangunan di kawasan itu sebut dia juga berbahaya.

“Karena secara lingkungan hidup juga tidak memungkinkan. Bahaya, termasuk tempat pemandian. Itu selama ini tidak berizin,” terangnya.

Diketahui, kawasan Lembah Anai sebelumnya memiliki tempat objek wisata pemandian.

Selain tempat pemandian, kawasan itu juga terdapat bangunan kafe dan lapak-lapak pedagang hingga tempat ibadah.

Hampir seluruh bangunan di daerah tersebut mengalami rusak parah akibat tersapu banjir pada Sabtu 11 Mei 2024, malam.*