Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pasangan bukan suami istri yang diduga mengkonsumsi narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Danau Maninjau terjaring tim gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Ali Akbar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan pasangan itu dengan inisial AB (39) warga Bukittinggi dan I (37) warga Tanahdatar terjaring saat berada di dalam kamar salah satu penginapan di Danau Maninjau.
“Mereka kita jaring di dalam kamar salah satu penginapan di Danau Maninjau,” katanya seperti dimuat Hariansinggalang.
Ia mengatakan, tim gabungan Pemkab Agam yang berasal dari Satpol PP, TNI, Polri, Sub Dempom 1/4 -3 Bukittinggi, Dinas Perhubungan, Kesbang Pol dan lainnya menemukan alat hisap sabu-sabu, mencis dan lainnya.
Namun tim tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar, badan dan mobil milik pasangan itu, sehingga mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait mereka suami istri, sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasangan itu bakal didata, dipanggil pihak keluarga dan dibuat surat pernyataan.
Setelah itu, mereka bakal diserahkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
Sementara Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti menambahkan Pemkab Agam menurunkan tiga tim untuk pengamanan tahun baru dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Target dari tim berupa warga yang berkerumunan, pasangan bukan suami istri di penginapan, pengunjung kafe, minuman keras dan lainnya.
“Kita melakukan penertiban di penginapan, kafe dan mengamankan minuman keras. Ini bentuk efek jera, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.*