Parkir di Trotoar, Dishub Padang Kempiskan Ban Kendaraan

26 Februari 2023
Kendaraan yang dikempiskan petugas

Kendaraan yang dikempiskan petugas

RIAU1.COM - Tim terpadu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengempiskan band kendaraan yang parkir di trotoar. Apabila tetap tidak diindahkan, berikutnya petugas akan menderek.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang Malizar Ade seperti dimuat Langgam.id, tindakan tersebut untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara, Dishub menemukan sejumlah kendaraan masih parkir di jalur pejalan kaki tersebut.

Dishub kemudian melakukan sosialisasi selama beberapa hari. Karena tak juga diindahkan, maka pada Kamis (23/2/2023) kendaraan yang parkir di trotoar dikempiskan bannya.

"Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan," kata Malizar.

Bila nanti setelah ban dikempiskan tak juga diindahkan, menurutnya, untuk berikutnya petugas akan menderek.

"Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan," katanya.

Ia mengatakan, jika pelanggar yang kendaraannya kena derek, akan kena sanksi denda. 

"Kalau kendaraan kecil Rp350 ribu, dan kendaraan besar Rp 500 ribu," ujarnya

Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.

"Untuk yang ditindak selama ini sudah banyak, yang paling banyak di daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Khatib Sulaiman," tukasnya.*