Parkir di Badan Jalan, Kendaraan di Padang Kena Derek dan Denda

12 April 2023
Tindakan penertiban yang dilakukan Dishub Padang

Tindakan penertiban yang dilakukan Dishub Padang

RIAU1.COM - Penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.

Sejumlah mobil yang ditertibkan kena derek ke kantor Satpol PP dan juga dikenai denda.

Berdasarkan keterangan Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade dalam keterangan tertulisnya yang dimuat Langgam.id menyebutkan, selama Ramadan, pihaknya terus menggelar penertiban untuk kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.

"Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini, kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang," katanya belum lama ini.

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadhan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri 2023 mendatang saja, namun juga diberlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan juga yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Tindakan penertiban itu, pihaknya menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

"Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke kas Pemko Padang," papar dia.*