Pelaku penggelapan motor (jongkok) usai diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya
RIAU1.COM - RM (29) Warga Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Padang ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar.
Dia diduga menggelapkan motor jenis Honda Genio warna hitam milik Riyan Wahyudi di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjuang, Dharmasraya.
Peristiwa penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Selasa 30 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara, tersangka ditangkap pada Kamis 1 Juni 2023 kemarin.
Katasumbar melansir situs resmi Polda Sumbar, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Heri Yuliardi mengatakan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku RM berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 01 Juni 2023.
“Berdasar laporan tersebut, Satreskrim melalukan penyelidikan dan berkoordinasj dengan polsek menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Heri dikutip Senin 5 Juni 2023.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penggelapan tersebut berawal pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 dengan modus meminjam sepeda motor Honda Genio milik Riyan Wahyudi.
Setelah dua jam kemudian, korban menghubungi pelaku RM, namun handphone pelaku tidak aktif lagi.
Selanjutnya tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.00 WIB korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian pelaku mengirim pesan via Whatsapp meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi, dia akan menjual sepeda motor milik tersebut.
“Korban melapor kepada Polres Dharmasraya dan pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 376 jo 372 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara.*