P3I Sumbar Minta Pemko Padang Beri Ruang untuk Iklan Rokok

P3I Sumbar Minta Pemko Padang Beri Ruang untuk Iklan Rokok

13 Maret 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Kota Padang didesak Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar) untuk diberi ruang iklan rokok. Dengan iklan rokok diyakini akan menambah pendapatan Kota Padang.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 24 Tahun 2012 sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok, namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak,” kata Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi belum lama ini seperti dimuat Hariansinggalang.

Deni mengatakan, hingga saat ini aturan itu tidak jelas dan cenderung Pemkot Padang melarang semua kawasan tidak boleh ada iklan rokok sejak Perda itu efektif dijalankan.

Akibatnya, perusahaan rokok jadi enggan untuk beriklan di Padang karena tidak ada kejelasan itu. Dari tahun 2016 hingga sekarang kata Deni, iklan rokok di Padang hampir dikatakan tidak ada.

Dari tahun itu juga, ujar Deni, hampir tidak ada kegiatan konser dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok.

“Sebenarnya mereka mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini mereka jadi enggan dan memilih kota lain,” kata Deni.

Menurut Deni, sebenarnya aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.

“Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini,” kata Deni.

Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik jadi jarang ada di Padang.

Padahal potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.

“Kalau ada kegiatan konser musik itu semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu,” sebut Deni.

Soal pendapatan pajak reklame di Padang yang disebut terus meningkat tanpa iklan rokok, Deni menyebut itu angka yang ambigu.

“Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong,” kata Deni.

Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang.

“Tujuh puluh persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu,” jelas Deni.*