Oknum PNS Pemko Solok Diduga Kantongi Sabu

6 Juli 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Oknum PNS di Kota Solok diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (5/7/2023) malam.

PNS berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui berinisial AJ (48). AJ dibekuk di sebuah warung di daerah Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas juga turut mengaman satu unit handphone milik tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan. Menurut Ahmad, penangkap terhadap tersangka dilakukan atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasinya, sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Dari ciri dan identitas yang diperoleh, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 20.52 WIB kemarin,” katanya, Kamis (6/7/2023) yang dimuat Katasumbar.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana kiri depan yang dipakai tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya. Terkait sumber barang tersebut, saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Solok,” terang Ahmad Fadilan.

Untuk proses lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Solok.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*