Nekat Tanam Ganja di Pekarangan, Warga Agam Diciduk Polisi

18 Januari 2023
Polisi perlihatkan ganja yang ditanam

Polisi perlihatkan ganja yang ditanam

RIAU1.COM - Personel Polresta Bukittinggi membekuk warga Kamang Hilia di Kabupaten Agam karena kedapatan menanam ganja di pekarangan rumah awal pekan ini.

Pria berinisial ASY (43) itu diamankan ketika sedang memancing di salah satu kolam pancing di wilayah Kamang Magek. Penangkapan dilakukan Polsek Tilatang Kamang dan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful seperti dimuat Langgam.id, penemuan tanaman ganja di rumah ASY berawal dari laporan pencurian oleh masyarakat sekitar. Personel polisi kemudian mendatangi lokasi pencurian tersebut.

Setelah mendatangi tempat kejadian, penyelidikan polisi mengarah pada pelaku. ASY disebut sering melakukan pencurian di beberapa daerah.

Personel lalu mencoba mendatangi kediaman ASY. Namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

"Saat itu personel menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot kecil, di pekarangan rumah," sebut AKP Syaiful.

Dari temuan mereka, polisi kemudian langsung koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan pelaku. Hari itu juga Zeus kita amankan, langsung kita bawa ke TKP temuan tanaman ganja," sebut dia.

Lalu Polisi menemukan sepuluh pot bunga berukuran kecil yang ditanami ganja sebanyak 16 batang. Ditemukan pula tujuh tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah.*