Kantor Wali Kota Padang/Net
RIAU1.COM - Penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Moratorium ini berlaku untuk PNS yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.
Hal itu diucapkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9).
“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” katanya.
Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
Lalu Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS.
Penataan ini dilakukan di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.
“Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” papar Sekda.
Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima).
Hal ini berasal dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.
Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.
“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” tukasnya.*