Ilustrasi/Pixabay.com
RIAU1.COM - Terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air dengan 1 unit mobil di perlintasan resmi terjaga pada km 13+100 antara Padang – Tabing pada Sabtu (14/12/2024).
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, KA (B31) Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper (tertabrak) KA, mengalami mogok," katanya yang dimuat Langgam.id.
Dan segera seluruh penumpang di mobil tersebut keluar mobil. Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA. Namun tidak cukup berhasil. Akhirnya mobil tersebut tertemper KA.
KA (B31) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 19.50 WIB. Atau andil keterlambatan 5 menit.
As’ad meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel KA.
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.*