Mobil Parkir Sembarangan di Kota Padang akan Didenda Rp500 Ribu

9 Juli 2024
Dishub Kota Padang menindak mobil parkir sembarangan

Dishub Kota Padang menindak mobil parkir sembarangan

RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengaku tak main-main dalam memberantas parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Awal pekan ini, Dishub menggelar razia besar-besaran di sejumlah titik rawan parkir liar, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang Dishub Kota Padang, Malizar Ade yang dimuat Padangkita.com.

Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek setelah diberi toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara.

Para pelanggar pun harus membayar denda sesuai Perwako Nomor 32 Tahun 2021, yaitu Rp350.000 untuk mobil kecil roda empat Rp500.000.

Mereka juga rutin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait titik-titik parkir liar yang meresahkan.

Malizar Ade mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ia berharap razia ini dapat membawa efek jera dan menciptakan Kota Padang yang tertib dan teratur.

"Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan," tukasnya.*