Irman Gusman (tengah)/Suara.com
RIAU1.COM - Seluruh permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua MK, Suhartoyo memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD Sumatera Barat (Sumbar).
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024 yang dimuat Katasumbar.
Ia melanjutkan, hasil perolehan suara calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Sumbar harus dilakukan pemungutan suara ulang, dengan waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” terangnya.
Maka, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023.
Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
“Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti,” terangnya.
Sambung Suhartoyo mengatakan, berdasarkan pertimbangan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Sebab itu, Irman Gusman tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun.
MK menilai KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.
Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.
“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya.
“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat,” sambung dia.
Selain itu, MK menyatakan PSU tersebut dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dulu untuk Irman Gusman. Maka, menurutnya, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” sebut dia.*