Miris, Guru di Lubuk Basung Sumbar Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun

4 Mei 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang oknum guru di kawasan Lubuk Basung Sumatera Barat (Sumbar)Kepolisian Resor Agam karena tindakan pencabulan yang dia lakukan.

Pelaku yang diketahui berinisial AC (38) itu nekat melakukan tindakan kejinya pada anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Parahnya, tindakan asusila tersebut ia lakukan selama 3 tahun, selama korban menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti yang dimuat Katasumbar mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada Selasa (30/4) lalu.

Dari laporan itu terungkap bahwa pelaku sudah melakukan perbuatannya lebih dari 10 kali terhadap korban.

Mendapati hal itu, petugas pun melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelaku sendiri.

“Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan diruangan Unit PPA,” katanya.

“Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan itu lebih dari 10 kali,” sambung Efrian.

Adapun menurut pengakuan pelaku, tindakan bejat tersebut terakhir kali dia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu.

Dengan pengakuan tersebut, petugas pun langsung menahan AC dan berstatus sebagai tersangka

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres Agam,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*