Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Optimis Pilkada Dharmasraya Tetap Lancar

10 September 2024
Kantor KPU Sumbar/Antara

Kantor KPU Sumbar/Antara

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) yakin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumbar berjalan lancar.

Optimismen itu disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen. Ia mengatakan, keyakinannya tersebut berkaca dari pengalaman pada Pemilu Februari lalu.

Kendati menurut dia, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Dharmasraya memungkinkan Cakadanya melawan kotak kosong.

“Saya optimistis pilkada 2024 nanti berjalan lancar, apalagi berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 lalu, ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), berjalan lancar,” ujarnya yang dimuat Katasumbar.

Sambung dia, pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada tahun ini akan taat dan memahami ketentuan hukum yang mengikat proses pemilihan.

“Belajar dari februari lalu, kalau ada persoalan hukum, para paslon tertib pakai saluran hukum yang disediakan,”ujarnya.

Kendati adanya pemilihan Cakada yang berhadapan dengan kotak kosong, Surya berharap masyarakat tetap berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.

Sebab kendati di Dharmasraya hanya ada satu pasangan calon, proses pemilihan tetap berlangsung karena tidak hanya pada Pemilihan Bupati saja, tapi juga ada Pemilihan Gubernur.

Ia menekankan, paslon tunggal di Dharmasraya bukan menjadi persoalan. Ia memastikan ketentuan dalam proses yang telah dilakukan merujuk pada PKPU.

“Kita berharap partisipasi tinggi dari pemilih agar legitimasi hasil Pilkada di Sumbar, baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, tetap tinggi. Sampai hari ini hanya Dharmasraya yang melawan kotak kosang, tidak masalah. KPU kan hanya menerima (pendaftaran) saja, nanti ikuti PKPU saja,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, KPU Dharmasraya hanya menerima pendaftaran satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yakni Anisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.

Sempat ada pasangan calon lain yang diusung oleh PKS dan NasDem yakni Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang mendaftar.

Namun pasangan tersebut gagal resmi mendaftar di waktu terakhir pendaftaran sesuai dengan ketetapan dari KPU.

“Kami hanya menjalankan Juknis KPU RI nomor 1229 dan Pasal 135 PKPU No 10 tahun 2024 tentang penambahan waktu pendaftaran,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra.*